DPR Sebut Pasien BPJS Setara dengan Pasien Lainnya, Nurhadi: Tindak Serius

Pasien BPJS. (Dok. CNBC)
Jakarta, MISTAR.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh pelayanan yang setara dengan pasien lainnya. Karena itu, ia meminta seluruh tenaga kesehatan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status pembiayaannya.
"Saya juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua. Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional," kata Nurhadi, dilansir Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menurutnya, tidak boleh ada stigma, diskriminasi, maupun perlakuan berbeda hanya karena pasien menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien," ujarnya.
Nurhadi juga meminta agar tenaga kesehatan yang tidak menunjukkan empati terhadap peserta BPJS Kesehatan ditindaklanjuti secara serius dan tidak sebatas meminta maaf melalui media sosial.
"Harus ada investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap," ucap Nurhadi.
Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan
"Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan," kata Nurhadi.
"Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ucapnya. (Kompas)
PREVIOUS ARTICLE
Mendagri Ungkap 79 Daerah Masih Butuh Suntikan DAU Rp14 Triliun






















