10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo. (Foto: Instagram @socialfeed)
5. Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.
Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
"Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.
Terakhir, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi secara sengaja dan tanpa hak.
Dalam keterangan yang disampaikan, ancaman pidana untuk pasal UU ITE tersebut disebut mencapai delapan tahun penjara.
6. Polri Tegaskan Kasus Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Sementara itu, Irwasum bertugas mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan sesuai ketentuan.
"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep Edi juga menyampaikan bahwa Polri telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan tugas pusat pemantauan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur.
"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
7. Kapolri Tekankan Pembenahan Internal Polri
Polri menyatakan memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Ia memastikan pemeriksaan terhadap personel dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
"Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," lanjutnya.
Isir menyebut komitmen pembenahan internal sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui personel yang bersih dalam menjalankan tugas.
"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.
8. Penyidik Masih Dalami Peran dan Motif Tersangka
Polri memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut setelah penetapan tiga tersangka. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo.
"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.









































