10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo. (Foto: Instagram @socialfeed)
Jakarta, MISTAR.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi sorotan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga pihak media disebut menjadi sasaran penyadapan.
Berikut rangkuman 10 fakta yang terungkap dalam kasus tersebut:
1. Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
2. Polisi Sita 11 Ponsel hingga Empat Flashdisk
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
3. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap perangkat Presiden Prabowo telah berlangsung sejak 2025.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur penyadapan yang telah diatur dalam ketentuan internal Polri.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Ia menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak didasari kepentingan penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya, dilansir dari detik.com.
4. Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Sasaran
Selama periode penyadapan yang diduga berlangsung sekitar satu tahun, para tersangka disebut menargetkan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.









































