Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 08.26 WIB
10_fakta_kasus_dugaan_penyadapan_presiden_prabowo

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo. (Foto: Instagram @socialfeed)


9. Komisi III DPR Hormati Proses Penegakan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habibur dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.

Habiburokhman berharap seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung sesuai aturan hukum. Ia juga meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka hingga selesai.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.

10. Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Kasus Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Informasi tersebut disebut diterima Prabowo melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, Presiden selalu menerima laporan mengenai persoalan penting dari para pembantunya, termasuk informasi terkait dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit dan pihak lainnya.

"Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," imbuh dia.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, tindakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ungkap Yusril.

Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut. Evaluasi itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN