Friday, September 18, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Restoran Top di Seoul Didenda karena Sajikan Semut sebagai Topping

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 11.39 WIB
restoran_top_di_seoul_didenda_karena_sajikan_semut_sebagai_topping

Ilustrasi semut. (Foto: Media Corp)

news_banner

Seoul, MISTAR.ID - Operator restoran berbintang dua Michelin, Evett, di kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan, didenda karena menyajikan semut sebagai bagian dari hidangan kepada pelanggan.

Mengutip The Guardian, operator Evett dikenai denda 10 juta won atau sekitar Rp128 juta, sementara kepala eksekutif perusahaan didenda 15 juta won atau sekitar Rp192 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun bagi kepala eksekutif dan denda 20 juta won terhadap perusahaan.

Hakim Lee Se Chang dari Pengadilan Distrik Seoul Barat menyatakan pelanggaran tersebut serius karena hidangan berbahan semut telah dijual dalam waktu cukup lama dan digunakan restoran sebagai bagian dari promosi.

Hasil pengujian juga menunjukkan semut yang digunakan mengandung logam berat melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangannya antara lain para terdakwa mengakui pelanggaran dan pimpinan perusahaan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait pelanggaran keamanan pangan.

Hakim juga mempertimbangkan jumlah semut yang disajikan dinilai lebih sedikit dibandingkan perhitungan jaksa serta restoran tersebut telah menghentikan penggunaan semut.

Menurut hakim, semut memang digunakan sebagai bahan makanan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Restoran tersebut disebut tidak mengetahui bahwa penggunaan semut sebagai bahan makanan tidak diizinkan di Korea Selatan.

Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Evett didirikan koki asal Australia, Joseph Lidgerwood, yang dikenal setelah tampil dalam kompetisi memasak Netflix "Culinary Class Wars". Lidgerwood bukan terdakwa dalam kasus tersebut.

Berdasarkan aturan keamanan pangan Korea Selatan, tanggung jawab hukum dibebankan kepada orang yang terdaftar sebagai pengelola usaha. Ginny Kim, istri Lidgerwood, tercatat sebagai pimpinan perusahaan dan menjadi terdakwa bersama perusahaan pengelola Evett.

Korea Selatan hanya mengizinkan 10 spesies serangga sebagai bahan makanan, termasuk belalang, ulat mealworm, dan kepompong ulat sutra. Penggunaan serangga lain membutuhkan izin sementara dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Penyelidikan terhadap Evett dimulai setelah otoritas menemukan informasi mengenai hidangan berbahan semut melalui unggahan blog dan media sosial.

Jaksa menyebut restoran tersebut mengimpor semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand melalui layanan pos sejak April 2021. Semut tersebut kemudian disajikan sebanyak tiga hingga lima ekor sebagai topping sorbet berbahan sikhye, minuman beras manis khas Korea, hingga Januari 2025. (hm25/CNN Indonesia)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN