Friday, August 14, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Malaysia Hentikan Penerbitan Paspor yang Berlaku Lebih dari 10 Tahun

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 15.11 WIB
malaysia_hentikan_penerbitan_paspor_yang_berlaku_lebih_dari_10_tahun

Paspor Malaysia. (Foto: MalayMail/Miera Zulyana)

news_banner

Kuala Lumpur, MISTAR.ID – Departemen Imigrasi Malaysia menghentikan penerbitan Paspor Malaysia Antarabangsa (PMA) dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun.

Kebijakan ini diambil setelah sejumlah warga Malaysia mengalami kendala saat melakukan check-in di beberapa maskapai penerbangan ketika berada di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban mengatakan, pemegang paspor yang masih memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun akan mendapat penggantian secara gratis. Paspor pengganti tersebut nantinya memiliki masa berlaku maksimal 10 tahun.

"Pemegang PMA yang memiliki masa berlaku lebih dari 10 tahun akan diberikan penggantian paspor gratis dengan masa berlaku maksimal 10 tahun," kata Zakaria dalam pernyataannya, dikutip dari Straits Times, Jumat (14/8/2026).

Menurut Zakaria, persoalan muncul ketika beberapa maskapai menerapkan penafsiran berbeda mengenai masa berlaku paspor. Akibatnya, pemegang PMA dengan masa berlaku di atas 10 tahun menghadapi kendala ketika hendak melakukan check-in.

Departemen Imigrasi Malaysia sebelumnya telah berkonsultasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terkait persoalan tersebut. ICAO memastikan tidak ada aturan yang melarang penggunaan paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun.

"Namun, kebingungan muncul ketika beberapa pemegang PMA yang telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menghadapi masalah saat melakukan check-in dengan beberapa maskapai penerbangan di luar negeri," ujar Zakaria.

Untuk menghindari perbedaan penafsiran, pemerintah Malaysia akhirnya menyeragamkan masa berlaku maksimal PMA menjadi 10 tahun.

Jika pemegang paspor dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun memilih menggantinya dengan paspor baru yang berlaku 10 tahun, sisa masa berlaku paspor lama yang masih lebih dari enam bulan akan hangus.

Imigrasi Malaysia juga akan mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh maskapai penerbangan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan warga Malaysia yang terdampak dapat memperoleh kemudahan saat bepergian.

Penerbitan PMA dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun akan tetap ditangguhkan sampai pemerintah Malaysia menyelesaikan persoalan tersebut bersama maskapai penerbangan dan ICAO.

"Kami berkomitmen terus meningkatkan implementasi PMA guna memfasilitasi perjalanan bagi warga Malaysia secara lancar dan sistematis," tutur Zakaria. (Straits Times)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN