19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Perkara Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Akan Divonis Kamis Mendatang

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada Kamis (15/8/24) mendatang.

Tak hanya Alwi, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir rencananya juga akan membacakan vonis terhadap terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai mendengarkan pembacaan duplik Penasihat Hukum (PH) Alwi.

“Insyaallah nanti hari Kamis (15/8/24) akan dijatuhi putusan,” ucap Nazir di hadapan Alwi seraya menutup persidangan, Senin (12/8/24).

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, PH Mantan Kadinkes Sumut Alwi: Ada Fakta yang Keliru

Diketahui, pembacaan duplik merupakan rangkaian persidangan terakhir sebelum pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Alwi dan Robby telah melewati proses persidangan yang cukup panjang mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi, tuntutan, hingga duplik.

Dalam perkara ini, JPU telah menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Alwi dan Robby.

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Related Articles

Latest Articles