Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Permintaan tersebut disampaikan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/24).
Baca juga: Sidang Eksepsi Kadinkes Sumut Diwarnai Pemandangan Papan Bunga
“Permohonan, menerima keberatan dari tim PH Alwi Mujahit Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hasrul Benny Harahap, kuasa hukum Alwi Mujahit di persidangan.
Benny kemudian meminta majelis hakim agar menyatakan kasus tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan JPU membebaskan Alwi Mujahit Hasibuan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Benny.
Baca juga: DPW MHKI Sumut Sebut Penahanan Terhadap Kadinkes Sumut Ada Kekeliruan
Benny mengatakan, pengajuan eksepsi dalam kasus ini untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan yang lebih luas.
“Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dalam persidangan ini,” jelasnya. (Deddy/hm22)