6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

DPW MHKI Sumut Sebut Penahanan Terhadap Kadinkes Sumut Ada Kekeliruan

Medan, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara (Sumut) menyebut penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, ada keanehan dan kekeliruan.

Diketahui, Alwi Mujahit Hasibuan ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Kini, Alwi Mujahit Hasibuan pun telah resmi menyandang status terdakwa, lantaran dirinya telah duduk di kursi pesakitan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Kadinkes Sumut Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp24 Miliar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPW MHKI Sumut, Redyanto Sidi Jambak, menjelaskan ada hal-hal yang dinilai menjadi sebuah keanehan dan kekeliruan dalam penahanan Alwi Mujahit Hasibuan.

“Kita meyakini ada kekeliruan hukum dalam hal ini. Mengingat Sumut menerima penghargaan penanganan covid-19 tersukses dari Presiden, yaitu meraih penghargaan terbaik ke-2 untuk wilayah Sumatera,” sebutnya saat dihubungi Mistar, Minggu (7/4/24).

Artinya, kata Redyanto, segala upaya telah dilakukan secara maksimal oleh Dinkes Sumut di bawah kepemimpinan Alwi Mujahit Hasibuan untuk menanggulangi wabah covid-19 pada saat itu.

Related Articles

Latest Articles