24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kadinkes Sumut Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp24 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Alat Pelindung Diri (APDCovid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison, dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (4/4/24).

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebutnya.

Baca juga:Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kadinkes Sumut dan Rekanan Diadili Hari Ini

Selain itu, Alwi juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga mendakwa Robby Messa Nura selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama dengan Alwi.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:Berkas Perkara Kadinkes Sumut dan Rekanan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles