5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Berkas Perkara Kadinkes Sumut dan Rekanan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, AMH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/24).

Selain AMH, Kejati Sumut juga melimpahkan berkas perkara RMN selaku rekanan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah di hari yang sama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Baca juga : Kadinkes Sumut Belum Beberkan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

“Selanjutnya Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dihubungi mistar via seluler.

Yos mengatakan apabila nantinya telah dilakukan penetapan terhadap jadwal persidangan, maka sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap AMH dan RMN.

“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan, yakni pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Baca juga : Penahanan Kadinkes Sumut dan Rekanan di Rutan Berbeda untuk Efisiensi Penyidikan

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp24 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AMH dan tersangka RMN dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles