9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penahanan Kadinkes Sumut dan Rekanan di Rutan Berbeda untuk Efisiensi Penyidikan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) AMH, dan RMN selaku rekanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. AMH ditahan di Rutan Pancur Batu, sedangkan RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Rabu (13/3/24).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, perbedaan tempat penahanan tersebut untuk efisiensi selama proses penyidikan.

“Demi efisiensi proses penyidikan saja,” ujarnya, Kamis (14/3/24).

Saat ditanya perihal apakah kedua tersangka tersebut akan dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ketika nantinya sudah dilakukan tahap II, Yos belum bisa memastikannya.

Baca Juga : Diduga Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadinkes Sumut Ditahan

Sebab, hal itu akan melihat bagaimana nantinya situasi dan kondisi ke depan. “Melihat situasi dan proses hukum yang ada,” katanya.

Yos menyatakan tidak menutup kemungkinan kedua tersangka akan terus ditahan di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar). Kadinkes Provsu AMH diduga dalam menandatangani penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Kemudian, dalam pelaksanaan RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Related Articles

Latest Articles