9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sempat Dibatalkan, 5 Pejabat Eselon 2 Pemko Siantar Kembali Dilantik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Susanti Dewayani melantik dan mengambil sumpah 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon 2 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Jumat (26/4/24).

Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemko itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.2.6/1888/SJ Tanggal 24 April 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 2 di Lingkungan Pemko Pematangsianțar.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Pematangsiantar mendapat persetujuan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca juga: Tersandung Aturan, Pelantikan 84 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan

Kelimanya adalah Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Robert Sitanggang sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Sofian Purba sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Muhammad Hamdani Lubis sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Muhammad Hammam Sholeh sebagai Kadis Pariwisata (Kadispar).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul Hamonangan Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan pengangkatan dan pelantikan lima pejabat tersebut berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2023 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, Surat Mendagri RI Nomor: 100/2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 Hal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Kemudian, Surat Mendagri RI Nomor 100.2.2.6/1888/SJ Tanggal 24 April 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsianțar.

“Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/70/2024 Tanggal 26 April 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota PematangsianÈ›ar, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 002.3/800.1.3.3/652/IV/2024 Tanggal 26 April 2024 Hal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Tinggi Pratama,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Susanti Dewayani dalam pidatonya mengatakan pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemko Pematangsiantar. Ia berharap kepada pejabat yang dilantik dapat bersama-sama membangun Kota Pematangsiantar menjadi Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Jangan lupakan sumpah janji yang baru diucapkan, yang disaksikan diri sendiri, para yang hadir, dan paling utama disaksikan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pesannya.

Sebelumnya, pelantikan kelima pejabat tersebut sempat dibatalkan pada 3 April 2024 lalu, setelah dilantik pada 23 Maret 2024.

Baca juga: Ini Daftar Nama 92 Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik Wali Kota

Wali Kota Susanti Dewayani, membatalkan pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800/615/IV/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pembatalan disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Pada SK Wali Kota tersebut, dinyatakan terdapat kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang bertentangan  dengan ketentuan  Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.  (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles