13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Tersandung Aturan, Pelantikan 84 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelantikan 84 orang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang dilakukan Wali Kota, pada 22 Maret 2024 lalu, resmi dibatalkan.

Wali Kota Susanti Dewayani, membatalkan pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800/615/IV/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pembatalan disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Pada SK Wali Kota tersebut, dinyatakan terdapat kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang bertentangan  dengan ketentuan  Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Baca juga: Ini Daftar Nama 92 Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik Wali Kota

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing membenarkan hal tersebut.

“Kita sudah terima salinannya dari pusat,” katanya singkat saat dihubungi, Rabu (3/4/24).

Sebelumnya, Wali Kota Susanti Dewayani melantik dan mengambil sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator,Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar.

Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/3/24). Di antara pejabat yang dilantik tersebut, satu di antaranya Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik hari ini, beberapa Pegawai Negeri Sipil ditunjuk untuk mengisi kekosongan dikarenakan ada pejabat yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dan ada beberapa PNS yang dipromosikan dan penyegaran jabatan,” sebut Susanti.

Related Articles

Latest Articles