11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

PN Sidangkan Relawan 02, Kasus Penyebaran Hoaks Forkopimda di Batu Bara

Asahan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menyelenggarakan persidangan terhadap terdakwa Palti Hutabarat, seorang influencer dan juga relawan calon presiden 02 terkait kasus penyebaran hoaks.

Sebelumnya Palti Hutabarat didakwa telah menyebarkan rekaman suara hoaks yang bernafaskan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendukung calon presiden 02 dengan mengerahkan dana desa.

Hal itu, sebagaimana dalam perkara yang dilihat melalui website sistem informasi penelusuran perkara sipp.pn-kisaran.go.id, yang dilihat wartawan, Jumat (26/4/2024).

“Berdasarkan data perkara yang dikutip oleh detikSumut dari sipp.pn-kisaran.go.id, terdakwa didakwa telah melakukan repost konten hoaks di akun Twitter miliknya pada tanggal 13 Januari 2024. Konten tersebut berjudul “REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!”, dengan durasi 2 menit 57 detik” demikian isi dakwaan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Sumut akan Tindak Tegas Pelaku Penyebar Hoaks

Sementara, sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Halida Rahardhini. Sementara terdakwa mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku.

Palti Hutabarat, yang dikenal sebagai seorang influencer dan relawan Ganjar-Mahfud, didakwa atas tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai sidang, saat dikonfirmasi wartawan, Rinto Wardana selaku kuasa hukum terdakwa yang juga tim hukum dari pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa mereka menghormati hak jaksa penuntut umum untuk menentukan pasal-pasal yang dikenakan terhadap kasus ini.

Baca juga: Rekaman Surya Paloh Marahi Anies Diyakini NasDem Hoaks

Namun, Rinto juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tapi yang kami ketahui sebelumnya itu adalah terdapat pasal pencemaran nama baik di dalam BAP, ternyata setelah kami perhatikan di dakwaan ini sepertinya tidak ada. Jadi JPU malah mendasarkan di pasal 35 terkait manipulasi dokumen informasi elektronik,” kata Rinto.

Karena itu, kata Rinto pihaknya akan mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan ini pada sidang selanjutnya di tanggal 30 April. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles