Medan, MISTAR.ID
Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan inisial BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik tahun 2018.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan BP sebagai tersangka sekaligus orang ketiga yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp8 miliar itu.
Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan dan menetapkan AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Medan, serta MB selaku mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan.
Baca juga : Bertambah, Kejari Medan Tetapkan Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Tersangka
“Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP selaku Direktur Utama RSUP Adam Malik tahun Anggaran 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik tahun 2018,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (23/4/24).
Berikutnya, lanjut Dapot, tersangka BP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024.