17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

DPPPA Penjangkauan Mei Ini, Keluarga Korban Perundungan Simalungun Tak Puas

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun berencana melakukan penjangkauan terhadap RS (12) anak yang menjadi korban perundungan, pada Mei ini.

“Padat kegiatan, mohon maklum. Penjangkauan di bulan Mei mendatang, saat ini kita masih menjalankan program DPPPA, sembari menunggu perkembangan kasus serta kesiapan keluarga,” kata Isyak Irwanto, Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak pada DPPPA, Selasa (30/4/24).

Terpisah, kerabat korban, Josua Frans saat dihubungi Mistar.id mengaku tidak puas terhadap keputusan yang terkait penyelesaian kasus perundungan tersebut.

Baca juga: DPRD Simalungun Panggil Dinas Terkait Soal Perundungan Siswa SD di Dolok Pardamean

“Memang sudah dijadikan tersangka, dan berkaitan dengan usia jadi tidak bisa ditahan. Tetapi bukan itu yang diminta keluarga. Toh, dia (tersangka) masih sekolah di situ, harapan kami, dia harus pindah dari sekolah itu, jangan tamat dari SD itu, supaya dia mengerti atas perbuatannya dan mendapat efek jera,” kata Jhosua.

Ia juga mengaku kurang puas ketika mengetahui JMS (14) masih melanjutkan kegiatan belajar di SD Inpres 095174 Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean, tempat terjadinya perundungan.

“Memang dia tidak datang ke sekolah, informasinya belajar dari rumah. Tetapi keluarga tidak bisa menerima keputusan itu, tidak ada efek jera yang didapat si pelaku, Bukan tidak mungkin dia melakukan hal yang sama di kemudian hari. Selain itu, dia (JMS) siswa paling tua di sekolah itu. Tingkah laku seperti itu menjadi contoh yang kurang baik bagi siswa lainnya,” kesalnya.

Baca juga: Ibu Korban Perundungan di Simalungun: Tubuh Anak Kerap Memar dan Baju Sekolah Robek

Keluarga, kata Jhosua, sangat berharap agar pelaku mendapat efek jera atas perbuatannya. “Kalau harapan keluarga, pelaku benar-benar diberi efek jera lah, supaya tidak ada korban selanjutnya, terlebih korban saat ini anak yatim, kasihan,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Simalungun telah menetapkan siswa kelas 6 SD berinisial JMS (14) sebagai tersangka pelaku perundungan terhadap RPS (12), sesama pelajar di SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi bilang, JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi.

“Insiden tersebut berawal ketika korban, RPS, memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan. Setelah itu, sesama siswa, GM, dilaporkan telah membuang sandal RPS dan menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan perundungan fisik oleh JMS yang menendang korban hingga terjatuh,” kata Ghulam, Minggu (21/4/24).

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Perundungan Anak SD di Simalungun, Tersangka Ditetapkan Hari ini

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Sudiahman Saragih, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus perundungan yang dialami RS (12).

Sudiahman bilang, semua pihak yang terlibat termasuk guru dan pelajar sedang diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Polres Simalungun.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil penyelidikan sambil terus mempelajari kasus ini lebih lanjut. Kepala sekolahnya diperiksa juga,” kata Sudiahman, Jumat (26/4/24). (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles