15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Ini Alasan Kapusbangnis Layangkan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Sangkot Azhar Rambe mengungkapkan alasannya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ya, intinya terdakwa tidak terima atas putusan tersebut, maka terdakwa mengajukan kasasi,” terang terdakwa Sangkot Azhar Rambe melalui Penasihat Hukumnya (PH), Nasruddin saat dihubung Mistar, Selasa (30/4/24).

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UIN SU, Mantan Kapusbangnis Ajukan Kasasi ke MA

Seperti diketahui, pria 44 tahun itu resmi mengajukan kasasi beberapa waktu lalu setelah dirinya tetap dihukum 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Hukuman tersebut serupa dengan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe.

Baca juga : Jaksa Belum Ambil Sikap Atas Putusan Banding Terhadap Mantan Kapusbangnis UIN SU

Diketahui, Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles