13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Mantan Kapusbangnis Ajukan Kasasi ke MA

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Sangkot Azhar Rambe resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi tersebut diajukan lantaran tak sependapat dengan putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dirinya dalam kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.

Dalam putusan banding tersebut, diketahui pria berusia 44 tahun itu dihukum 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Menunggu Putusan Banding, Eks Kapusbangnis UIN SU Belum Bersikap

Putusan tersebut merupakan penguatan dari hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe.

“Iya (terdakwa kasasi),” ucap Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sangkot Azhar Rambe, Nasruddin saat dikonfirmasi mistar melalui pesan, Jumat (26/4/24).

Baca juga : Jaksa Layangkan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Kapusbangnis UINSU

Saat ditanya terkait alasan pengajuan kasasi, Nasruddin tidak menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut. Sehingga, tidak diketahui secara jelas apa alasan pihaknya melayangkan kasasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga telah mengajukan kasasi ke MA. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles