6.5 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Menunggu Putusan Banding, Eks Kapusbangnis UIN SU Belum Bersikap

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Sangkot Azhar Rambe, masih belum menentukan sikap atas putusan banding terhadap dirinya.

Sebagaimana diketahui, pria berusia 44 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Setelah itu, hukuman terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe pun tidak ditambah dan dikurangi oleh Hakim Tinggi. Sehingga, hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan tetap diterima oleh dirinya.

Baca juga: Kejari Medan Tak Jamin Uang Ma’had Mahasiswa UIN SU Dikembalikan

Terdakwa Sangkot Azhar Rambe melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengaku hingga saat ini belum mendapatkan akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan.

Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat mengambil sikap terkait apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

“Belum ada sama kami (akta pemberitahuan putusan bandingnya),” kata Nasruddin saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (15/4/24).

Nasruddin pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap setelah nantinya akta pemberitahuan putusan banding diterima dan dipelajari lebih lanjut. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles