6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Elon Musk Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Brasil

Brasilia, MISTAR.ID

Elon Musk, pemilik platform media sosial X (sebelumnya Twitter) memilih mengajukan banding atas keputusan pengadilan Brasil yang memblokir sejumlah akun populer di negara tersebut. Menurut Musk, langkah ini bisa merugikan, hingga penutupan kantor X di Brasil.

“Denda besar ini, ancaman penangkapan karyawan kami, dan pembatasan akses X di Brasil adalah tindakan keras yang dilakukan oleh Hakim Agung Alexandre de Moraes,” ujar Musk dalam unggahannya, Selasa (9/4/24).

Musk juga menegaskan bahwa perintah pemblokiran akun-akun tertentu tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap kebebasan berbicara. Di sisi lain, Mahkamah Agung Brasil membuka penyelidikan terhadap Musk setelah ia mengumumkan rencana untuk mengaktifkan kembali akun-akun yang sebelumnya diperintahkan untuk diblokir oleh pengadilan.

Baca juga: Starship Milik Elon Musk Akan Bawa Starlab Pengganti ISS Mengorbit

Musk menyatakan bahwa X akan menghapus semua pembatasan karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, dan ia meminta Moraes untuk mengundurkan diri.

Meskipun tidak diungkapkan secara spesifik, baik Musk maupun pihak berwenang Brasil tidak menjelaskan akun media sosial mana yang akan diblokir. Selain itu, tidak ada informasi jelas kapan perintah pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Brasil.

Hakim Moraes sendiri tengah menyelidiki aktivitas milisi digital yang diduga menyebarkan berita palsu dan pesan kebencian selama masa pemerintahan mantan Presiden Jair Bolsonaro, serta memimpin penyelidikan terkait dugaan upaya kudeta yang melibatkan Bolsonaro. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles