19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Korupsi Dana Covid-19, PH Kadinkes Sumut: Dakwaan JPU Tidak Cermat

Medan, MISTAR.ID

Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan meminta supaya penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak dilakukan dengan sembarangan.

Hal itu disampaikan Hasrul Benny Hasibuan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) seusai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Ruang Sidang Cakra Utama, Senin (22/4/24).

“Kami sangat optimis dan yakin dan berdoa kiranya sudahlah kita penegakan korupsi ini yang benar-benar saja,” ucap Benny.

Menurut Benny, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Sebab, kata dia, dalam situasi pandemi Covid-19 barang-barang APD susah didapatkan, sehingga wajar saja jika mengalami kenaikan harga.

Baca juga:Kasus Korupsi APD Covid-19, Besok Kadinkes Sumut akan Bacakan Eksepsi

“Sebenarnya inti dari kasus ini, pandangan kami sebagai PH (ada) ketidakcermatan Jaksa. Inikan dalam situasi darurat, kita sama-sama tahu sudah banyak peraturan dalam bencana tersebut, termasuk pengadaan barang dan jasanya. Jadi, bagaimana cara mendakwa orang dalam keadaan biasa atau normal terhadap situasi yang tidak normal?” katanya.

Selain itu, Benny pun menyoroti Ahli Akuntan Publik yang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Nah, menarik satu lagi, kerugian negara tadi sama-sama dengar (bahwa) yang menghitung Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako dari Kota Palu, jauh sekali, apa punya kewenangan?” ujarnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles