10.3 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Kejari Medan Tak Jamin Uang Ma’had Mahasiswa UIN SU Dikembalikan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tak menjamin uang ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bakal dikembalikan kepada para mahasiswa yang sudah membayar.

Adapun besaran nominal uang ma’had tersebut, yaitu Rp3,6 juta per semester. Dalam pembayarannya, ada yang sudah membayar lunas dan ada juga yang mencicil.

Berdasarkan data yang dihimpun Mistar, terpidana Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN SU saat di persidangan kasus korupsi ma’had UIN SU mengatakan bahwa masih 20 persen mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan mengungkapkan, apabila nantinya terpidana Saidurrahman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta, maka uang tersebut akan masuk ke kas negara.

UP tersebut merupakan jumlah uang ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 yang sudah terkumpul di rekening Pusbangnis UIN SU dan ditetapkan menjadi total kerugian keuangan negara.

“Tidaklah (dikembalikan kepada mahasiswa), masuk kas negara. Kan sudah dipakai sama mereka, makanya itu dibebankan ke mereka kerugian keuangan negaranya,” ungkap Mochammad Ali Rizza saat diwawancarai Mistar melalui sambungan seluler, Senin (8/4/24).

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Ali pun menyinggung bahwa seharusnya pendapatan uang ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 itu masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU), bukan ke rekening Pusbangnis.

“Kalau semua pendapatan seharusnya masuk dan dikelola dalam BLU. Makanya di (pidana) tindak pidana korupsi kan (Tipikor),” jelasnya.

Pernyataan tersebut pun dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, yang juga mengatakan bahwa UP yang nantinya dibayarkan terpidana Saidurrahman tidak akan dikembalikan kepada mahasiswa.

“(UP yang dibayarkan terpidana akan masuk) ke kas negara,” katanya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles