11.9 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Dishub Simalungun Batasi Aktivitas Kendaraan Angkutan Berat Selama Masa Mudik Lebaran

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun membatasi aktivitas kendaraan angkutan berat selama masa mudik liburan Idul Fitri dari 5 April hingga 16 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabar Pardamean Saragih menyampaikan pembatasan itu dilakukan dengan melarang kendaraan angkutan berat melintas di beberapa ruas jalan yang ada di wilayah Simalungun.

“Larangan aktivitas ini untuk memberikan prioritas pada angkutan transportasi massa dan juga masyarakat untuk memanfaatkan mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Sabar, Senin (8/4/24).

Larangan tersebut, terkait waktu operasional angkutan barang tersebut sebagaimana disebutkan dalam SKB yaitu Pematang Siantar – Parapat dan Parapat – Porsea.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jalur Parapat Alami Peningkatan Jelang Lebaran

Lanjut Sabar lagi, adapun jenis angkutan yang dilarang melintas pada jam-jam tertentu seperti, angkutan berat memuat galian atau tambang.

Adapun yang boleh sewaktu-waktu beraktivitas kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana, sepeda motor dan sembako.

“Di Simalungun ada sembilan titik menjadi atensi khusus kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriyah. Diminta para pemilik mobil untuk dapat memperhatikan kesehatan kendaraannya. Keselamatan berkendara,” ujarnya.

Maka dari itu, dengan adanya SKB ini, Dinas Perhubungan yang didampingi oleh TNI -Polri melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan besar yang masih membandel. Hal ini pun disampaikannya akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Hindari Kemacetan, Disbudparekraf-Dishub Simalungun Koordinasi Optimalkan Arus Lalu Lintas di Parapat

Untuk diketahui, pembatasan bagi kendaraan berat ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama masa arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2024 di wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan surat hasil kesepakatan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dirlantas Polda Sumut, Kementerian PUPR, angkutan yang dilarang beraktivitas adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti pasir, tanah dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles