11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Jaksa Layangkan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Kapusbangnis UINSU

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melayangkan kasasi atas putusan banding terhadap mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe.

“Kasasi kemarin kami tanggal 19 April 2024,” ujar Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/24).

Fauzan pun mengungkapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan, karena pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengajukan kasasi.

Kata Fauzan, apabila pihak terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka pihak JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun juga tidak akan kasasi.

“Iya (tidak kasasi), karena sudah 2/3 dari tuntutan. (Namun) karena terdakwa kasasi, (maka kami pun kasasi),” ucapnya.

Baca Juga : Vonis 4,5 Tahun Diperkuat, Eks Kepala Pusbangnis UINSU Belum Bersikap

Seperti diketahui, dalam putusan banding terdakwa Sangkot Azhar Rambe dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan tersebut merupakan penguatan atas vonis yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Sangkot Azhar Rambe dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles