13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Vonis 4,5 Tahun Diperkuat, Eks Kepala Pusbangnis UINSU Belum Bersikap

Medan, MISTAR.ID

Usai vonis 4,5 tahun penjara diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe, belum mengambil sikap.

Selain penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan serupa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya dijatuhi terhadap pria berusia 44 tahun itu.

Baca juga:Putusan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Diperkuat, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya, Nasruddin mengatakan, belum mengambil sikap apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak atas putusan tersebut.

Diungkapkan Nasruddin, hal itu lantaran pihaknya belum memperoleh akta pemberitahuan putusan banding dari PT Medan.

“Untuk saat ini kami masih menunggu relaas (dari PT Medan) dulu,” ungkapnya saat dihubungi mistar.id melalui pesan teks, pada Selasa (2/4/24).

Baca juga : Putusan Diperkuat, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Diketahui, hal itu senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya ketika dikonfirmasi mistar.id, juga mengatakan belum menerima akta pemberitahuan putusan dari PT Medan.

Sehingga, pihak JPU pun belum dapat mengambil langkah terkait apakah mengajukan kasasi atau tidak. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles