13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Putusan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Diperkuat, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Medan, MISTAR.ID

Hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Selain penjara, Majelis Hakim PT Medan juga memperkuat hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Seperti diketahui, putusan PT Medan tersebut serupa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya dijatuhi kepada pria berusia 44 tahun itu.

Baca juga : Putusan Diperkuat, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Mengetahui hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochammad Ali Rizza mengaku belum memperoleh akta pemberitahuan banding dari PT Medan.

Sehingga, kata Kasi Pidsus, pihaknya belum dapat menentukan sikap terkait apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak atas putusan banding tersebut.

“Kami belum terima putusannya, jadi belum bisa menentukan sikap,” ujar Mochammad Ali Rizza saat dikonfirmasi mistar melalui pesan, Minggu (31/3/24).

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UINSU, Jaksa Banding atas Putusan Terhadap Saidurrahman dan Sangkot

Diketahui, Hakim Tinggi dalam putusan banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan terdakwa Sangkot Azhar Rambe telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles