17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Korupsi Mahad UINSU, Jaksa Banding atas Putusan Terhadap Saidurrahman dan Sangkot

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Saidurrahman dan Sangkot Azhar Rambe kasus korupsi program wajib ma’had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mahasiswa tahun 2020.

Upaya hukum banding tersebut dilayangkan lantaran kedua terdakwa tersebut mengajukan banding. Hal itu disampaikan JPU saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Banding (atas putusan terhadap terdakwa Saidurrahman dan Sangkot), karena (para) terdakwanya banding,” terang Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Jumat (2/2/24).

Baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Curhat Saat Sampaikan Pleidoi

Sebelumnya, Fauzan sempat menyatakan Jaksa tidak akan mengajukan banding apabila kedua terdakwa tersebut tidak melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Kalau terdakwa Sangkot dan terdakwa Saidurrahman banding, kami juga banding,” sebutnya, Senin (29/1/24).

Dengan begitu, tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini seluruhnya telah mengajukan banding, setelah sebelumnya Jaksa dan terdakwa Evy Novianti Siregar terlebih dahulu mengajukan banding.

Related Articles

Latest Articles