14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Siantar Godok Perda Segel-Bongkar Bangunan Tak Berizin

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai landasan standar operasional prosedur untuk peneguran, penyegelan hingga pembongkaran bangunan yang berdiri secara ilegal.

Persoalan bangunan tak berizin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pematangsiantar terus bermunculan belakangan ini.

Beberapa di antaranya adalah, rumah makan di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur dan Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca juga: Jumlah Pemotongan Hewan di RPH Siantar Meningkat di Awal 2024

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Musa Silalahi mengatakan fenomena tersebut terjadi akibat kurangnya kesadaran pemilik bangunan akan kelengkapan dokumen perizinan.

“Padahal dengan terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP no 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung semakin mempermudah proses penerbitan PBG yang dulunya IMB melalui portal SIMBG.pu.go.id,” katanya, Jumat (2/2/24).

Masyarakat, kata Musa, tidak perlu mengeluarkan biaya dan seluruh persyaratan dokumen tertera dalam situs tersebut. Selain itu Pemko Siantar juga menyediakan tim profesi ahli sebagai konsultan agar bangunan berdiri telah memenuhi standar keamanan.

“Pemohon hanya perlu membayar retribusi daerah dan jasa konsultan berlisensi arsitek untuk melengkapi dokumen teknis. Kita meminta agar masyarakat jangan mengurus menggunakan jasa calo,” tambahnya.

Baca juga: Daya Saing Digital Sumut Naik Peringkat, Pj Gubernur Sumut Optimis Digitalisasi Signifikan Kendalikan Inflasi

Dijelaskan Musa, waktu penerbitan PBG tergantung pemenuhan dokumen persyaratan dari pemohon.

“Tahun 2024 Dinas PUTR akan mensosialisasikan tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait Perda Trantibum, Musa mengatakan, bahwa prosesnya masih dalam penggodokan.

“Untuk pengendalian bangunan yang berdiri tanpa PBG sedang disusun regulasinya,” ungkapnya. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles