18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Curhat Saat Sampaikan Pleidoi

Medan, MISTAR.ID

Sangkot Azhar Rambe (44) lebih banyak menceritakan kondisi keluarga dan dirinya (curhat) saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, Senin (15/1/2024) sore.

Ia pun sempat menangis terisak-isak saat menceritakan kondisi keluarganya setelah dirinya dijebloskan ke sel tahanan.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya sudah menikah dan memiliki 2 orang anak yang sedang duduk di bangku SMP kelas 2 dan kelas 1,” kata Sangkot di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Ma’had UINSU, Evy Novianti Menangis Bacakan Pleidoi

Sangkot pun menceritakan kondisi istrinya yang tidak bekerja dan rumah yang masih mengontrak.

“Kemudian, istri saya tidak bekerja. Saya memiliki rumah, tapi masih ngontrak. Harta saya sesungguhnya hanya mobil Avanza yang saya beli secara kredit dan baru lunas di tahun 2021,” lanjutnya.

Dengan kondisi keluarga yang butuh biaya, Sangkot terpaksa menjual mobil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keluarga dan biaya sekolah anaknya.

“Sekarang mobil tersebut sudah terjual untuk membiayai anak saya sekolah dan digunakan untuk makan mereka selama saya di penjara. Saya mohon kepada yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya terbata-bata.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis dan Stafnya Dituntut 6,5 Tahun

Sementara itu, penasihat hukum Sangkot meminta majelis hakim untuk membebaskan eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU itu dari dalam tahanan dan segala tuntutan hukum.

Sesuai sidang pembacaan pleidoi digelar, tampak pihak keluarganya menghampiri Sangkot dan memeluknya seraya menangis.

Diketahui, dalam kasus ini, Sangkot Azhar Rambe dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles