12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Evy Novianti Siregar Diganjar 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Evy Novianti Siregar (33) diganjar 1 tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.

Mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut itu dianggap melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1/24).

Baca juga : Mantan Rektor Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut

Tak hanya itu, Hakim juga menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Sulhanuddin.

Hal-hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU.

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles