14.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru atas kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka tersebut adalah HL, pemilik PT TIN, FR yang bertanggung jawab atas pemasaran PT TIN.

Selain itu, ada SW, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode Maret 2015 hingga 2019; BN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada 2019, dan AS yang menggantikan BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM, yang kemudian menjabat sebagai kepala dinas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tim penyidik memutuskan bahwa telah terkumpul cukup alat bukti sehingga hari ini kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka lagi,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Jumat (26/4/24).

Baca juga: Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Suami Sandra Dewi Dijerat Pasal Berlapis

Tiga di antara tersangka, yaitu FR, AS, dan SW telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Namun, BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“HL hari ini dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Nanti dipanggil kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebutkan bahwa kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles