11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Suami Sandra Dewi Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta, MISTAR.ID

Suami aktris Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Ia pun dijerat pasal berlapis.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan Harvey Moeis turut dijerat menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Guna mencari siapa saja yang ikut terlibat dalam korupsi ini, Kejagung turut memeriksa Sandra Dewi. Kejagung mencecar berbagai pertanyaan terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

“Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” katanya pada Kamis (4/4/24).

Baca juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah.

1. Toni Tamsil alias Akhi.
2. Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP/perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung)
3. MB Gunawan (Direktur PT SIP)
4. Tamron alias Aon (eneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP)
5. Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP)
6. Kwang Yung alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP)
7. Achmad Albani (Manajer Operasional Tambang CV VIP)
8. Robert Indarto (Direktur Utama PT SBS)
9. Rosalina (General Manager PT TIN)
10. Suparta (Direktur Utama PT RBT)
11. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2011)
13. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018)
14. Alwin Akbar (Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah)
15. Helena Lim (Manajer PT QSE)
16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan dari PT RBT)

Related Articles

Latest Articles