15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Informasi ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan penetapan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Sabtu (27/4/24).

Perlu diketahui, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada tahun 2022, bersama dengan Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Dia memiliki hubungan keluarga dengan Chandra Lie dan Andy Halim, sebagai kakak kandung dari Chandra Lie. Sementara itu, Andy Halim dan Fandy Lingga adalah adik-adiknya.

Hendry Lie merupakan pemilik manfaat dari PT Tinindo Internusa (TIN), sementara Fandy Lingga adalah Marketing PT TIN.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang, termasuk dalam perkara Obstruction of Justice.

Kelima tersangka baru tersebut antara lain HL, pemilik manfaat PT TIN, FL, Marketing PT TIN, SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021 dan Definitif hingga saat ini.

HL dan FL dianggap turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan timah dengan PT Timah Tbk dengan dalih memenuhi kebutuhan perusahaan. Selain itu, keduanya juga diduga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan konyol untuk melaksanakan kegiatan ilegal. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles