8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Aset Sandra Dewi Bakal Disita, Jaksa Agung: Sepanjang Ada Dugaan

Jakarta, MISTAR.ID

Aset milik istri Harvey yakni Sandra Dewi bakal disita apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi kasus korupsi timah. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Senin (29/4/24).

“Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil,” jelasnya.

Kuntadi menegaskan perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak serta merta dapat membatasi penyidik untuk melakukan penyitaan aset.

“Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Baca juga: Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Harris Arthur Hedar selaku pengacara Harvey Moeis, sebelumnya mengatakan kliennya telah membuat perjanjian pranikah dengan Sandra Dewi berupah pisah harta sebelum menikah pada November 2016.

Hal tersebut disampaikan Harris menyusul penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap aset-aset milik Harvey Moeis.

Beberapa aset milik Harvey yang telah disita diantaranya berupa mobil mewah jenis Rolls-Royce, Mini Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, Mercedes Benz SLS AMG, Ferrari 458 Speciale dan Ferarri 360 Challenge Stradale.

Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka, antara lain Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baca juga:Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Suami Sandra Dewi Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun b

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles