15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara RSUP Adam Malik

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berbicara terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar itu.

Ketiga tersangka itu di antaranya ialah BP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik, MB selaku mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan, dan AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan mengatakan bahwa saat ini terhadap ketiga tersangka tersebut belum dilakukan tahap II. Sebab, kini masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara, Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Ditahan

“Belum (dilakukan tahap II), masih (proses) penyidikan,” kata Mochamad Ali Rizza ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (12/5/24).

Kemudian, Ali pun menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak tertutup kembali bertambahnya tersangka baru.

“Tidak menutupkemungkinan kemungkinan (bertambahnya tersangka baru) itu terjadi,” sebutnya.

Diketahui, adapun modus para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Related Articles

Latest Articles