10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Sangkot Azhar Rambe (44), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dihukum 4,5 tahun atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Mantan Rektor Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sebutnya di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/24).

Selain penjara, Hakim Sulhanuddin juga menghukum terdakwa Sangkot untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Related Articles

Latest Articles