Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN Sumut.
“Serta, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Baca juga :Â Saidurrahman CS Divonis Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Hari Ini
Menurut Hakim, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Sangkot Azhar Rambe dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm18)