16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terbukti Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Serma Agus Suhendra, oknum TNI yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis 6 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Mistar, Selasa (30/4/24), Serma Agus Suhendra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/4/24).

Majelis Hakim meyakini Serma Agus Suhendra telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 26 KUHP Militer Jo. Pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) UU No 31 Tahun 1997.

Baca juga: Oknum TNI yang Ditangkap Berikut 1 Kg Sabu Dikendalikan Napi Pecatan TNI di Lapas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Lungun Hutabarat.

Selain itu, Serma Agus Suhendra juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer,” tambah Hakim Letkol Lungun.

Usai putusan tersebut dibacakan, Serma Agus Suhendra menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut Serma Agus Suhendra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles