6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Saidurrahman CS Divonis Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Hari Ini

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, dan 2 rekannya dijadwalkan akan divonis terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 hari ini, Senin (22/1/24).

Sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar mengatakan sidang putusan terhadap kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta itu dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

“Jam 2 di (Ruang Sidang) Cakra 2,” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan melalui seluler.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pagar dan Gapura UIN SU Masih Proses

Diketahui, sebelumnya Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Kepala Pusbangnis UIN SU telah dituntut oleh JPU.

Ketiga terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman yang relatif tinggi, yaitu Saidurrahman dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Saidurrahman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Curhat Saat Sampaikan Pleidoi

Sementara, Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar masing-masing dituntut 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles