24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Curi Barang Toko, Kurun 24 Jam Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku

Sergai, MISTAR.ID

Pelaku pencuri Toko MR D.I.Y (PT. Daya Indah Yasa) yang beralamat di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satreskrim Polres Sergai, Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (27/4/24) menyebutkan para pencurian tersebut bernama Rindi alias Rindu (22) dan Aseng warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Dijelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberantasan.

Disampaikan, berdasarkan penyelidikan kurun waktu 1×24 jam, Kanit Pidum I Sat Reskrim Polres Sergai beserta anggota Opsnal berhasil mengantongi dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaan tersangka.

“Selanjutnya, pada hari Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yang terletak di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah dan ditemukan beberapa sisa barang curian yang disimpan tersangka. Sedangkan motif pelaku adalah tuntutan ekonomi,” jelasnya.

Edward Sidauruk menerangkan tersangka Rindi alias Rindu sendiri kepada polisi mengaku, melakukan pencurian di Toko MR.D.I.Y pada Jumat (25/04/2024) tidak sendiri melainkan bersama 2 pelaku lainnya atas nama Aseng.

Rindi dan Aseng berhasil masuk ke dalam Toko MR.D.I.Y dengan memanjat jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah. Posisinya di belakang toko.

“Selanjutnya tersangka Rindi sendirian kemudian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gypsum menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku. Selanjutnya masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang. Setelah selesai mengambil barang yang berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula” jelasnya.
Polisi telah menyita barang bukti dari tersangka, yakni 2 buah jam tangan, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet kartu nama, 1 buah topi koboi warna hitam, 3 buah pisau, 1 (satu) set mata pisau, 1 buah playdisc dan 1 set handset.

“Atas kejadian tersebut pihak PT. Daya Indah Yasa rugi sekitar Rp. 29.337.000. Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun” ujarnya. (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles