19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Enam Debt Collector Ditangkap, Korbannya Dikepung Hingga Ditabrak

Labusel, MISTAR.ID

Sebanyak 6 orang debt collector sadis diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru-baru ini. Dalam aksinya, para pelaku menabrak hingga merampas kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Labusel  AKP Gurbacov mengatakan, atas perbuatan itu, mereka ditahan, sedangkan dua pelaku lagi menjadi buron tetapi polisi sudah mengetahui identitasnya.

“Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terangnya pada Sabtu (27/4/24).

Baca juga: Sempat Memanas, 5 Debt Collector Pengeroyok Ustad Ditangkap

Aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebing Tinggi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Pada saat kejadian, korban bersama temannya, atas nama Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Namun tiba-tiba mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, lalu memaksanya berhenti.

“Saat itu korban sempat mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya terkena. Mobil korban terus diikuti Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia Silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung,” ujarnya lagi.

Akibat dari pengepungan itu, mobil yang ditumpangi korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Tusuk Debt Collector, Anggota Polisi di Palembang Dipatsus

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan. Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan.

“Setelah kejadian itu, korban lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi,” kata AKP Gurbacov.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Labusel yang dibantu Polsek Kampung Rakyat memboyong para pelaku dan korban untuk dimintai keterangan. Hingga pada akhirnya korban membuat laporan Polisi.

“Korban telah membuat laporan Polisi dengan LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.,” sambungnya lagi.

Baca juga: Rampas Mobil Rombongan Asal Binjai, 2 Debt Collector Diproses Hukum

Kata AKP Gurbacov, sebelum penetapan tersangka pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman video.

“Hasilnya, dari fakta-fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT,” ungkapnya lagi.

Adapun para tersangka yang telah ditahan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),  Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Baca juga:2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Dibekuk

Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat. Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles