19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

MK Gelar Sidang Perkara Pileg, Hakim Dibagi Tiga Panel

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu anggota legislatif (Pileg) 2024 mulai Senin (29/4) hari ini.

Jumlah hakim untuk pemeriksaan perkara PHPU Pileg kali ini berbeda dengan PHPU Pilpres 2024. Hakim panel majelis hakim hanya tiga orang yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Hakim Panel I terdiri dipimpin Suhartoyo, kemudian ada nama Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Sedangkan Hakim Panel II diketuai Saldi Isra dan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sementara untuk Panel III terdiri diketuai Arief Hidayat dan ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: MK Terima 297 Gugatan PHPU Pileg 2024, PPP Jadi Pemohon Terbanyak dari Partai

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Guntur menggantikan Anwar pada Panel III karena terdapat perkara yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait.

Anwar harus digantikan karena diketahui merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Guntur Hamzah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam ruang sidang Panel III, Senin (29/4).

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Fajar mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

“Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” terang dia.

Baca juga: Penetapan Hasil Pileg di Simalungun, Begini Penjelasan KPU

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Adapun jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26 perkara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.

“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” jelas Afifuddin saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (26/4).

Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yakni dari HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan ⁠Nurhadi Sigit Law Office. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles