5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

MK Pastikan Jokowi Tak Melakukan Nepotisme Terkait Posisi Gibran

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada kaitan nepotisme dengan jabatan Wakil Presiden melalui putusan sengketa pilpres 2024.

MK menyampaikan itu untuk menjawab gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) soal tudingan nepotisme yang sebut telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Bagian pertimbangan pada putusan MK dibacakan Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, pada Senin (22/4/24) terhadap gugatan Anies-Cak Imin. Dengan tegas Hakim MK menyatakan dalil itu tidak terbukti.

Baca juga: Hakim MK Arif Hidayat Menilai Ada Intervensi Kuat Kekuasaan di Pilpres 2024

Daniel mulanya membacakan isi gugatan dari AMIN, di mana disebutkan bahwa tindakan Presiden Jokowi menyetujui dan turut mendukung putranya menjadi calon wakil presiden merupakan pelanggaran. Alat bukti dari tuduhan itu berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej.

AMIN mendalilkan hal itu merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim mengatakan bahwa AMIN sama sekali tidak bisa menguraikan bukti lebih lanjut terkait tuduhan itu. Oleh karena itu, Daniel mengatakan jabatan Wakil Presiden bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.

Baca juga: Gugatan PHPU Ganjar – Mahfud Ditolak MK

“Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position),” ujar Daniel.

Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme, kata Daniel lagi, merupakan jabatan yang dilakukan dengan cara ditunjuk secara langsung.

Dijelaskan, nepotisme itu dapat terjadi untuk pengisian karena dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Karena itu, Hakim MK menegaskan bahwa  jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.

Dengan demikian, Hakim MK mengatakan bahwa dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles