17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gugatan PHPU Ganjar – Mahfud Ditolak MK

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4) sore.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin!

Dia juga mengatakan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kedua perkara ini diputuskan setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh 8 dari 9 hakim konstitusi. Para hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan Gibran, yang masih berusia 36 tahun, sebagai peserta Pilpres 2024.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tuntutan dari kedua belah pihak memiliki kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Mereka juga ingin MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.

Namun, permohonan dari Anies-Muhaimin juga ditolak oleh MK. Putusan itu juga diumumkan pada hari Senin ini.

Baca juga: Daftar Ke Golkar, Erikson Sianipar Siap Membangun Taput 5 Tahun Mendatang  

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.

Dalam proses menangani kedua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini hingga Jumat (19/4/24). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 amicus curiae yang dibaca oleh hakim, yaitu yang masuk dengan tenggat waktu 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles