14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

MPR Harapkan Perbaiki Sistem Pemilu, Pertimbangkan Digitalisasi dan Biaya Politik

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menekankan perlunya perbaikan Undang-Undang Pemilu pada tahap awal pemerintahan berikutnya, baik pada tahun 2025 maupun 2026.

Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu, berdasarkan hasil evaluasi dan putusan Mahkamah Konstitusi atas kasus perselisihan hasil pemilu presiden yang terjadi belakangan ini.

Soesatyo menjelaskan, hal-hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang tersebut antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, alokasi kursi daerah pemilihan, dan konversi suara ke kursi.

Baca juga: Mahfud: Putusan MK Atas Gugatan baru UU Pemilu Bisa Berlaku 2024

Selain itu, proses penyempurnaan undang-undang pemilu juga harus mempertimbangkan pemilu serentak, digitalisasi, dan biaya politik yang tinggi.

“Perbaikan undang-undang tersebut harus diselesaikan pada awal periode pemerintahan berikutnya,” ujarnya pada Sabtu (27/4/24).

Ia menekankan perlunya melakukan perbaikan tersebut untuk memberikan waktu yang cukup bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan instansi terkait untuk mempersiapkan pemilu berikutnya.

Baca juga: Mahfud MD: Tidak ada Revisi UU Pemilu

Ia menegaskan, pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia “berisik dan melelahkan”, dan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bahwa politik “semakin mahal” patut menjadi refleksi dalam menyelenggarakan pemilu berikutnya.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi untuk memperbaiki sistem pemilu, baik dari segi regulasi maupun teknisnya.

Lebih lanjut, kata dia, kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2017 menyoroti perlunya negara memberikan dukungan pendanaan kepada partai politik untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles