10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Mahfud: Putusan MK Atas Gugatan baru UU Pemilu Bisa Berlaku 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, bahwa perubahan norma dalam UU Pemilu yang berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku pada 2024 maupun Pemilu 2029, atau bergantung pada keputusan hakim konstitusi.

Mahfud mengatakan akan menyerahkan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada putusan hakim MK.

“Terserah hakim saja. Itu bisa dua-duanya (berlaku pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2029), tetapi kearifan hakimnya seperti apa,” kata Mahfud di Jakarta.

Baca juga : Upaya Membongkar Korupsi di Asabri, Mahfud MD Mengaku Diancam Jenderal

Menurut dia, hakim MK juga bisa memutuskan untuk tidak menerima gugatan terhadap perubahan norma dalam UU Pemilu terkait dengan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. “Bisa jadi putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard), artinya tidak diperkarakan lagi,” katanya menjelaskan.

Perubahan norma dalam UU Pemilu, lanjut dia, juga bisa diberlakukan pada masa yang akan datang. “Itu tergantung pada hakim. Secara politik bagaimana situasinya? Kemampuan kita melakukan juga bagaimana?” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku untuk Pemilu 2029. Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, norma dalam Pasal 169 huruf q yang telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diuji materi kembali.

Baca juga : Jabat Menko Polhukam, Mahfud MD Bakal Buktikan Netralitas Aparat

Jimly menekankan bahwa aturan main terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.

“Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta. (republika/hm18)

Related Articles

Latest Articles