13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Hakim MK Ingatkan Saksi AMIN: Sampaikan Fakta Bukan Pendapat

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Pada kesempatan itu Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang mengingatkan para saksi yang dihadirkan pasangan AMIN untuk menyampaikan fakta bukan pendapat pribadi.

Adapun jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut sebanyak 19 orang, 7 diantaranya merupakan saksi ahli.

Saksi dihadirkan antara lain, Muhammad Fauzi, Mirza Zulkarnain, Anies Priyo Ashari, Surya Dharma, Andi Hermawan, Ahmad Huseiri, Surtono, Mei Suci Rahayu, Dr Arif Parta Widjaya,  Admin Arman dan Amrin Harun (melalui Zoom).

Baca juga: Sidang MK, Kunjungan Jokowi Disebut Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran

Sementara saksi ahli adalah, Faisal Basri, Bambang Eka, Prof Ridwan, Yudi Prayudi, Fritz Adrison, Antoni Budiwan dan  Prof. Johan.

Pada persidangan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat mengingatkan saksi dari tim hukum AMIN, Muhammad Fauzi, supaya menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. Fauzi diminta untuk tidak menambah-nambah pendapat pribadi.

Mulanya, Fauzi menerangkan soal adanya dugaan pelanggaran. Lalu ia mengoreksi pernyataan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengenai keterkaitan kepala daerah dengan suara pemilih.

“Kita melaporkan setiap kali ada dugaan pelanggaran pemilu dan juga sedikit koreksi kepada Bapak Hotman kalau kita bicara keterlibatan kepala daerah mempengaruhi dalam suara pemilih itu ada dalam dalil permohonan kita,” ujar Fauzi dalam sidang.

Fauzi kemudian hendak membacakan dalil permohonan. Suhartoyo lagi-lagi mengingatkan saksi agar tidak memaksakan diri menjawab pertanyaan. Menurut Suhartoyo, pernyataan saksi tidak relevan jika membawa permohonan.

Baca juga: Di Sidang MK Bawaslu Jelaskan Jokowi Tak Langgar Netralitas Bagi-Bagi Bansos

“Itu berkaitan dengan pertanyaan Pak Hotman tadi, siapa orang yang bisa tahu bahwa kemudian pada akhirnya perolehan partai dengan perolehan suara presiden itu berbeda, sebenarnya juga tidak terlalu apa Anda memaksakan untuk menjawab,” ujar Suhartoyo.

Namun, saat Fauzi kembali akan membacakan kesimpulan permohonan. Suhartoyo pun dengan tegas meminta saksi tidak berpendapat.

“Sedikit juga menambahkan dalam Bab 4 itu juga dijelaskan independensi,” kata Fauzi.

“Itu kan kesimpulan, Bapak tidak perlu baca kesimpulan karena Bapak saksi, saksi itu hanya dilihat, dirasakan, diketahui, nggak boleh berpendapat berkesimpulan,” ujar Suhartoyo.

“Untuk menjawab laporan yang kami masukkan, setiap ada dugaan pelanggaran pemilu kami laporkan Yang Mulia,” tutur Fauzi. (detik/hm17)

Previous article
Next article

Related Articles

Latest Articles