13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Di Sidang MK Bawaslu Jelaskan Jokowi Tak Langgar Netralitas Bagi-Bagi Bansos

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan mengatakan pembagian bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan spanduk berisi gambar pasangan Prabowo-Gibran, yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Bagja menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada hari Kamis (28/3/24).

Ia mengungkapkan bahwa ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

Baca juga: Malaria Mewabah di Nisel, 3 Orang Meninggal Dunia

Meski begitu, Bagja menyebutkan bahwa dari kedua laporan tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja, seperti dilansir Detikcom.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Baca juga: Menkopolhukam: 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman

Diketahui, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari KPU sebagai termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles