11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penetapan Hasil Pileg di Simalungun, Begini Penjelasan KPU

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun akan mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam waktu dekat ini.

Diketahui juga, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu menetapkan hasil pesta demokrasi itu dilakukan secara nasional 35 hari setelah pencoblosan.

Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Martua Hutapea menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD setempat.

Baca juga:Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, KPU Simalungun Finalisasi Hari Ini

“Mungkin nanti setelah tidak ada laporan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 baru bisa kita tetapkan,” ungkap Martua, pada Rabu (20/3/24).

Kembali disinggung terkait masa atau waktu penetapan hasil Pemilu, Martua pun menyampaikan, baru bisa dilakukan pasca adanya informasi lanjutan dari KPU RI.

“Kemungkinan diketahui adanya laporan setelah penetapan hasil rekapitulasi di KPU RI,” ujarnya lagi.

Baca juga:Pleno Rekapitulasi di KPU Simalungun Dinilai Lambat, Pengamat Pemilu: Masalah KPPS Muncul di Kabupaten

Lanjut Martua lagi, pasca adanya keputusan dari KPU Kabupaten Simalungun terkait hasil dari Pemilu, tahapan selanjutnya adalah para calon legislatif (caleg) yang terpilih bakal menjalani pelantikan.

“Kalau hasil Pemilu 2024, tinggal menunggu pelantikan tahapan lanjutannya. Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahapannya kemungkinan dimulai bulan April 2024,” pungkasnya. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles